Kamis, 17 September 2009

PELARANGAN JILBAB DI INDONESIA

Sudah 10 Tahun Reformasi, namun ternyata nuansa otoriter dan diskriminasi terhadap umat Islam Indonesia di negerinya sendiri, masih terasa.

Bagamana tidak, ketika solidaritas Jilbab akhir-akhir ini menggema mendukung kebebasan berjilbab saudari-saudari kita di Benua Eropa, ternyata masih ada kabar miris tentang pelarangan Jilbab dari rumah sendiri.

____________________________________________________________
Minggu, 30 Agustus 2009

>>> Alasan Teroris, KTP Pakai Jilbab Dilarang

Pemkot Lubuklinggau akan memperketat persyaratan kartu tanda penduduk (KTP), khususnya bagi warga pendatang. Kemudia Pemkot Lubuklinggau akan menerapkan kembali foto wanita berjilbab tidak boleh untuk KTP.

Walikota Lubuklinggau, Riduan Effendi mengatakan, pihaknya akan memperketat prosedure pembuatan KTP, "Prosedurenya akan diperketat. Kalau warga pendatang harus melampirkan surat pindah dari daerah asal. Kemudian photo untuk KTP wajahnya harus terlihat utuh, dimulai dari rambut, mata, telinga harus kelihatan.

Foto KTP bagi laki-laki tidak boleh memakai topi dan juga kopiah. Sedangkan wanita tidak boleh mengunakan Jilbab, kalau mengunakan jilbab wajahnya tidak kelihatan secara utuh," Jelas kepada wartawan koran ini di Hotel Abadi pada acara pertemuan pengurus komisi intelejen daerah(komida) Propinsi Sumatera Selatan, Rabu(26/8).

Sumber : Linggau Post

(http://www.dakta.com/dakta.php?module=detailberita&id=1882)
_________________________________________________________

Jejak Rekam Pelarangan Jilbab di Indonesia
(http://swaramuslim.net/posting/more.php?id=14_0_19_0_M)

1. Perawat Rumah Sakit Mitra Internasional Jatinegara dijatuhi Surat Teguran oleh pihak SDM rumah sakit karena mengenakan jilbab saat bekerja
2. Pelarangan jilbab di RS Kebon Jati, Bandung, pada Februari 2007.
3. STIS mengeluarkan peraturan baru seragam mahasiswi yang berjilbab, yaitu menyeragamkan jilbab menjadi jilbab pendek, dan yang berjilbab lebar (syar’i) dipaksa mengikuti aturan. (http://swaramuslim.net/more.php?id=A222_0_1_0_M)

3. Larangan pemakaian jilbab di PT Sanyo Indonesia pada 1995.

4. Larangan penggunaan jilbab dalam seleksi anggota Paskibraka di Kediri, Jawa Timur, pada April 2007. Para peserta diminta melepas jilbab dan mengenakan rok span pendek, seperti lazimnya dress code peserta paskibraka. Larangan ini menuai respons Nahdlatul Ulama Jawa Timur.

5. Di masa Orde Baru, sejak 1980- an, pelarangan jilbab marak terjadi di sekolah-sekolah menengah pertama negeri di Indonesia.

6. Pada 1979, pihak Sekolah Pendidikan Guru Negeri Bandung berencana
memisahkan para siswi yang berjilbab dalam kelas tersendiri.

7. Awal 1980-an, pelarangan jilbab sempat terjadi di SMAN 3 Bandung, SMAN 4 Bandung, dan SMAN 8 Jakarta serta SMA-SMA negeri se-Indonesia. Hal ini karena diperkuat turunnya SK 052 dari Departemen P&K. Pada 17 Maret 1982, Departemen P&K mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 052/C/Kep/D/82. SK tersebut mengatur bentuk dan penggunaan seragam sekolah di sekolah-sekolah negeri. Sehingga pelajar berjilbab terpakasa menanggalkan jilbabnya atau terpaksa pindah sekolah.

(sumber : Dakta dan swaramuslim.net)

Akankah jejak pelarangan Jilbab di Indonesia akan berlanjut di negeri berpenduduk 200 juta muslim ini? Di negeri yang katanya berKetuhanan Yang Maha Esa ini? Di negeri yang katanya yang merdeka berkat rahmat Allah ini? Di negeri berjuta masjid ini?

Wallahualam, semoga Allah memberi Hidayah kepada pemimpin-pemimpin negri ini dan memberi umat islam kekuatan untuk melawan segala tindakan diskriminasi di negeri sendiri, karena sesungguhnya TIDAK ada Ketaatan pada Makhluk dalam Maksiat pada ALLAH (izzah islam//berbagai sumber)

Minggu, 13 September 2009

Kitab Keadaan Hari Kiamat, Surga Dan Neraka

1. Tentang kebangkitan dari kubur, hari kiamat dan keadaan bumi pada hari kiamat
  • Hadis riwayat Abu Hurairah, ia berkata:
    Bahwa Rasulullah bersabda: Sesungguhnya akan datang seorang lelaki besar gemuk pada hari kiamat yang berat amalnya di sisi Allah tidak seberat sayap seekor nyamuk sekalipun. Bacalah oleh kalian: Maka Kami tidak mengadakan suatu penilaian bagi amalan mereka pada hari kiamat. (Shahih Muslim No.4991)

Jumat, 11 September 2009

Ke Jalan LurusMu

Tangan dapat merangkai kalimat
Mulut dapat merangkai kata2

Namun, setiap rangkaian
Tak dapat menggambarkan kejujuran